" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah cucu yang ayah wafat duluan hijab oleh saudara ayah ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 7 october 2015 16 : 59  " , "  6 . 247 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang ada benar bahwa posisi cucu bisa hijab tidak terima harta waris , manakala masih ada anak - anak langsung dari kakek yang sudah almarhum . tetapi tidak selalu ada anak itu hijab hak cucu , tergantu jenis kelamin anak yang masih hidup , apakah dia laki - laki atau dia perempuan . " , " dalam kasus tentu cucu tidak hijab . contoh orang kakek nama ahmad punya dua anak nama qasim dan fatimah . dua sudah meni dan punya anak yang jadi cucu bagi kakek muhammad . " , " apabila toha wafat duluan lalu kakek ahmad kemudian juga tinggal dengan waris , maka yang terima waris bukan cuma fatimah orang , tetapi para cucu dari anak almarhum qasim pun juga masuk cucu yang terima waris . " , " ada fatimah bagai bibi dari anak - anak qasim tidak hijab mereka . alas karena fatimah bukan paman tetapi bibi , alias saudari wanita dari ayah mereka . dalam hal ini , cucu tidak hijab oleh anak . u00a0 yaitu manakala si anak jenis kelamin wanita . " , " namun bila anak itu jenis kelamin laki - laki , maka cucu yang orang tua wafat duluan akan hijab . dalam kasus dua ini kita lihat bagaimana cucu yang hijab oleh ada anak . " , " misal orang kakek nama ibrahim punya dua anak laki - laki , nama ismail dan ishak . dua sudah meni dan masing - masing punya anak lagi , yaitu cucu dari kakek ahmad . " , " apabila ismail wafat lebih dahulu , maka nanti pada saat kakek ibrahim wafat , yang terima waris cuma ishak saja . ismail tentu tidak terima waris karena sudah wafat . dan anak - anak ismail juga tidak terima waris , karena posisi mereka ' hijab ' oleh ada paman mereka , yang juga rupa anak dari kakek ibrahim . " , " ketika anak - anak ismail tidak dapat waris , kita akan spontan kata kasihan sekali mereka . gara - gara orangtuanya wafat duluan , mereka tidak dapat waris dari kakek mereka . dan untung sekali anak - anak ishak , sebab orangtua mereka saja ( ishak ) yang dapat waris . dan bila nanti ishak wafat , tentu mereka akan bagi jatah juga . " , " dalam hal ini ada dua macam solusi , yaitu solusi yang guna orang - orang kafir di barat sana , mana tentu solusi ini tentang dengan syariat islam . dan dua adalah solusi yang benar syariat islam dan praktek di negeri - negeri muslim . " , " solusi non syariah yang haram adalah dengan cara cipta istilah baru yaitu ahli waris ganti . cucu yang hijab itu , yaitu anak - anak dari ismail kemudian ' naik ' derajat jadi ganti ayah mereka . " , " sayang meski cara ini hasil jiplak utuh dari sistem warisa barat yang kafir dan sekuler , nyata di negeri kita cara ini yang pakai cara resmi . lebih parah lagi , naik status cucu jadi ahli waris ganti ini juga masuk ke dalam kompilasi hukum islam ( khi ) . " , " bagai produk hukum non islam yang jahiliyah , benar sangat tidak layak untuk paksa masuk ke dalam hukum islam . ibaranya cara ini adalah ' anak haram jadah ' yang paksa cara hina untuk jadi anak kandung . " , " tentu para dukung cara ini nanti di akhirat harus tanggung - jawab keliru mereka di hadap allah swt . " , " adapun solusi yang syar ' i bukan dengan naik status cucu jadi ahli waris ganti . tetapi dengan guna syariat islam juga , yaitu hibah atau wasiat . " , " sin untung kita guna syariat islam yang luas . tidak bisa kita pakai satu cara yang syar ' i , nyata kita masih bisa pakai hukum syariah yang lain tapi tetap syar ' i . " , " cara , si kakek ahmad ketika tahu bahwa puteranya , ismail telah wafat , maka beliau bisa wasiat . isi wasiat apabila diri nanti tutup mata , maka bagi dari harta milik wasiat kepada para cucu yang rupa anak dari ismail . " , " nilai serah saja , asal tidak lebih dari 1 / 3 dari total nilai harta milik . cara ini guna di bagai negeri islam , seperti di syiria dan mesir . istilah baku adalah washiyah wajibah . " , " selain cara ini ada juga cara lain yang jauh lebih praktis . begitu kakek ahmad tahu puteranya , ismail , wafat , maka dia segera dekat para cucu yang rupa putera ismail . lalu kakek serah harta cara langsung di saat itu juga kepada mereka . " , " nilai serah di kakek , bahkan dalam hal ini malah tidak ada batas nilai . sebab cara ini bukan washiyah lain hibah . salah satu beda washiyah dan hibah adalah dari sisi nilai maksimal . washiah tidak boleh lebih 1 / 3 sedang hibah serah mau berapa . " , " demikian jawab singkat kami moga manfaat . "
